Hukum Berqurban dalam islam pada hari raya idul adha
qurban sebagaimana yang kita ketahui yaitu suatu ibadah mendekatkan diri kepada Allah SWT
ibadah sunnah yang disebut sunnah muakkad namun bagi yang mampu dilarang meninggalkannya
Allah mensyariatkan berqurban dalam firman-Nya, artinya, “Maka dirikanlah shalat karena Rabbmu; dan berkorbanlah.” (QS. al-Kautsar: 2), dan Firman-Nya, artinya, “Dan kami jadikan untuk kamu unta-unta itu sebagian dari syi’ar Allah.” (QS. al-Hajj: 36).
Hukum qurban adalah sunnah muakkadah bagi yang mampu, sebagaimana diriwayatkan, “Bahwa Nabi berqurban dengan menyembelih dua ekor domba jantan berwarna putih dan bertanduk. Beliau sendiri yang menyembelihnya dengan menyebut nama Allah dan bertakbir, serta meletakkan kaki beliau di sisi tubuh domba itu.” (Muttafaq ‘alaih).
Imam asy-Syafi’i berkata, “Andaikata berqurban itu wajib, maka tidaklah cukup bagi satu rumah kecuali setiap orang mengurbankan seekor kambing atau setiap tujuh orang mengurbankan seekor sapi, akan tetapi karena hukumnya tidak wajib maka cukuplah bagi seorang yang mau berqurban untuk menyebutkan nama keluarga pada qurbannya. Dan jika tidak menyebutkannya tidak berarti meninggalkan kewajiban.” (al-Umm, 2: 189).
Para sahabat berkata, “Andaikan qurban itu wajib maka (kewajiban itu) tidak gugur meskipun waktunya telah lewat, kecuali dengan diganti (ditebus) seperti shalat berjamaah dan kewajiban lainnya. Para ulama madzhab Hanafi juga sepakat dengan kami (madzhab Syafi’i) bahwa qurban hukumnya tidak wajib.” (al-Majmu’ Syarah al-Muhadzdzab, 8: 301).
Hewan yang Diqurbankan
Hewan yang akan diqurbankan hendaklah diperhatikan umurnya, yaitu:
Unta 5 tahun, sapi 2 tahun, kambing 1 tahun atau hampir 1 tahun. Ulama madzhab Maliki dan Hanafi membolehkan domba yang telah berumur 6 bulan asal gemuk dan sehat (al-Mughni: 9:439, Ahkamu adz-Dzabaih oleh Dr. Muhammad Abdul Qadir Abu Faris: 132).
Hewan yang diqurbankan adalah unta, sapi dan kambing, firman Allah, artinya, “Supaya mereka menyebut nama Allah terhadap hewan ternak yang telah dirizkikan Allah kepada mereka.” (QS. al-Hajj: 34).
Hewan itu harus sehat dan tidak memiliki cacat, Rasulullah bersabda, “Empat cacat yang tidak mencukupi dalam berqurban: Buta sebelah mata (picek -dalam istilah bahasa Jawa-) yang jelas, sakitnya nyata, pincang yang sampai kelihatan tulang rusuknya dan lumpuh/kurus yang tidak kunjung sembuh.” (HR. at-Tirmidzi).
Waktu Penyembelihan.
Setelah shalat Idul Adha, penyembelihan diizinkan dan berakhir saat matahari tenggelam hari tasyriq (13 Dzulhijjah) {Ibnu Katsir, 3: 301}, Rasulullah bersabda, “Siapa yang menyembelih sebelum shalat (Ied), maka sesungguhnya ia menyembelih untuk dirinya sendiri.” (Muttafaq ‘alaih).
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Belum ada komentar untuk Qurban dalam Islam Hari Raya Idul Adha