Hukum Wanita Keluar Malam Menurut Islam – Islam melarang umatnya melakukan sesuatu bukan tanpa alasan, tentu hal tersebut semata-mata demi kebaikan manusia sendiri. Setiap larangan dalam Islam pun tidak bersifat memberatkan ataupun merugikan, justru bersifat melindungi dan menguntungkan manusia.
Wanita sebagai makhluk yang memiliki banyak kemudharatan, kelemahan dan juga dapat mengundang syahwat kaum pria, maka ada banyak batasan dan aturan yang diberikan oleh Islam kepada para kaum muslimah. Namun, hal tersebut dimaksudkan untuk kebaikan kaum muslimah, agar senantiasa terlindungi dari godaan dan kejahatan setan-setan yang terkutuk.
Bukan hanya itu, Islam sebagai agama yang baik dan amat menjaga kaum muslimah juga memiliki adab dan waktu untuk para muslimah pergi meninggalkan rumahnya. Lalu apakah dalam Islam seorang wanita diperbolehkan keluar pada malam hari?
pada era globalisasi seperti ini sudah menjadi hal yang lumrah wanita keluar malam untuk melakukan suatu keperluannya, entah itu membeli sesuatu, bertemu seseorang, bekerja atau alasan lainnya.
Dalam Islam, wanita diperbolehkan keluar, untuk memenuhi kebutuhan mereka, baik berupa pangan, sandang atau yang lainnya. Seperti yang dikatakan dalam hadits berikut :
“Allah telah mengizinkan bagi kalian (para wanita) untuk keluar rumah memenuhi kebutuhan kalian.” (HR. Bukhari)
Hadits tersebut, tidak disebutkan keterangan waktu untuk wanita keluar rumah. Dalam hadits tersebut hanya dikatakan bahwa wanita diperbolehkan keluar rumah untuk memenuhi kebutuhan. Itu berarti, tidak ada batasan waktu untuk wanita keluar rumah.
Namun, meskipun tidak ada dalil atau firman Allah yang membahas dan melarang secara langsung mengenai hukum wanita keluar pada malam hari, sebagai wanita yang baik kita harus tetap tahu waktu dan batasan saat akan keluar rumah.
Sebagai muslimah yang baik, alangkah baiknya tidak terlalu sering keluar rumah pada malam hari dan tidak keluar pada larut malam jika memang tidak ada keperluan yang sangat mendesak. Sebab hal tersebut tidaklah baik, dapat berakibat buruk karena wanita merupakan aurat. Dan setiap wanita melangkahkan kakinya keluar rumah, maka setan akan memperindahnya. Sebagaimana yang dikatakan dalam hadits berikut :
“Wanita itu adalah aurat, ketika ia keluar, setan akan memperindahnya.” (HR. At-Tirmidzi)
Wanita diperbolehkan keluar rumah pada malam hari tanpa mahram, jika kepergiannya dirasa aman, dia hanya perlu meminta izin kepada orangtua atau suaminya apabila wanita tersebut sudah menikah. Namun jika kepergiannya dirasa tidak aman dan mengkhawatirkan, maka alangkah baiknya ditemani oleh mahramnya, seperti ayahnya, kakaknya, saudaranya atau suaminya. Hal tersebut dimaksudkan agar tidak terjadi sesuatu yang buruk pada wanita yang keluar malam hari, dan agar terhindar dari fitnah dalam Islam.
Dan saat keluar rumah baik pada malam hari ataupun siang hari, sebagai wanita yang baik menurut Islam sebaiknya seorang muslimah menutup auratnya dengan baik dan tidak menunjukan lekuk tubuhnya serta aurat-auratnya, tidak tabarruj dalam Islam, tidak mengenakan parfum berlebihan. Semua aturan tersebut diberikan agar tidak mengundang syahwat laki-laki yang melihatnya, sehingga wanita aman setiap kali keluar rumah dan hal tersebut tidak menimbulkan dosa baginya.
Tertarik untuk memesanan Al Quran di Penerbit Jabal? Silahkan buka website kami www.alquranmuslimah.com. Selanjutnya, sampaikan kebutuhan pesanan Anda kepada admin kami.
HP/WA: 085315129995/ 087777500661
Telp/Fax: 022-7809282
Email: penerbit_jabal@yahoo.com
Alamat: Jalan Desa Cipadung No 47 Cibiru Kota Bandung Jawa Barat, Indonesia
Baca Juga Artikel Lainnya:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Komentar dinonaktifkan: Hukum Wanita Keluar Malam Menurut Islam
Maaf, form komentar dinonaktifkan.