Di era informasi dan teknologi sekarang ini, kita seringkali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang tamu undangan yang tampak menangis di acara resepsi pernikahan. | Penerbit Alquran Wanita
Ternyata, pasangan yang sudah menikah itu merupakan mantan pacar tamu undangan tersebut. Yang membuat miris dan tampak kurang etis yaitu ketika si ‘mantan’ itu menangis tersedu-sedu di pundak pengantin. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan. | Penerbit Alquran Muslimah
Menanggapi peristiwa tersebut, munculah pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana hukum menikahi pacar orang lain? Apakah juga termasuk merebut pasangan orang lain?
Dalam ajaran Islam, ada sebuah hadis shahih dalam kitab Muslim tentang larangan menikahi pasangan orang lain yang diatur oleh Nabi saw:
الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَر
“Mukmin itu adalah saudara bagi mukmin yang lain, maka tak diperbolehkan bagi seorang mukmin membeli barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula mengkhitbah wanita saudaranya, kecuali pertunangannya telah putus.” | Penerbit quran pelangi
Hadis di atas adalah shahih bahkan ada dalam delapan redaksi hadis lain dalam bab Tahrim al-khitbah ‘ala khitbati akhihi.
Baca Juga:
Jika kita baca dengan matan hadis tersebut, hukum menikahi pacar orang lain itu tentu boleh. Karena yang tidak boleh itu mendekati yang sudah menjadi tunangan.
Pacaran tentu berbeda dengan lamaran. Dalam pandangan Islam, pacaran itu belum terikat kontrak, sedang tunangan sudah terikat kontak. | Quran Muslimah
Dengan kata lain sebaiknya tidak perlu berlama-lama pacaran jika masa depan hubungannya tidak jelas. Segeralah khitbah tambatan hati itu karena apabila sudah diikat dalam ketentuan agama tentu orang lain yang akan mendekati pun sedikit segan.
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Komentar dinonaktifkan: Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain?
Maaf, form komentar dinonaktifkan.