Butuh Bantuan? Customer service Penerbit Alquran Muslimah siap melayani dan membantu Anda.
Alquranmuslimah.com melayani pemesanan alquran wanita, alquran muslimah dan buku bacaan islami. Alquranmuslimah.com dikelola oleh Penerbit Jabal yang telah berpengalaman sejak tahun 2004 di dunia percetakan alquran. Menyediakan alquran muslimah, alquran pelangi, alquran tanpa terjemah, alquran tajwid, alquran hafalan, alquran perkata dan lain sebagainya. Menyediakan berbagai macam ukuran alquran. Dengan harga yang sangat terjangkau mulai dari 35Ribu Hingga 120Ribu. Selain itu, kami menerima pemesanan cetak alquran custom untuk memenuhi kebutuhan Anda. Seperti acara keluarga, pengganti yasin, wakaf quran mesjid, lembaga, perkantoran dan sekolah.
Beranda » Artikel Terbaru » Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain?

Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain?

Diposting pada 3 Oktober 2018 oleh Wildan Firdaus | Dilihat: 639 kali

Di era informasi dan teknologi sekarang ini, kita seringkali dihebohkan dengan video viral yang memperlihatkan seorang tamu undangan yang tampak menangis di acara resepsi pernikahan. | Penerbit Alquran Wanita

Ternyata, pasangan yang sudah menikah itu merupakan mantan pacar tamu undangan tersebut. Yang membuat miris dan tampak kurang etis yaitu ketika si ‘mantan’ itu menangis tersedu-sedu di pundak pengantin. Padahal, hal itu tidak perlu dilakukan. | Penerbit Alquran Muslimah

Menanggapi peristiwa tersebut, munculah pertanyaan-pertanyaan tentang bagaimana hukum menikahi pacar orang lain? Apakah juga termasuk merebut pasangan orang lain?

Dalam ajaran Islam, ada sebuah hadis shahih dalam kitab Muslim tentang larangan menikahi pasangan orang lain yang diatur oleh Nabi saw:

الْمُؤْمِنُ أَخُو الْمُؤْمِنِ، فَلَا يَحِلُّ لِلْمُؤْمِنِ أَنْ يَبْتَاعَ عَلَى بَيْعِ أَخِيهِ، وَلَا يَخْطُبَ عَلَى خِطْبَةِ أَخِيهِ حَتَّى يَذَر

Mukmin itu adalah saudara bagi mukmin yang lain, maka tak diperbolehkan bagi seorang mukmin membeli barang yang sudah dibeli saudaranya, dan tidak halal pula mengkhitbah wanita saudaranya, kecuali pertunangannya telah putus.” | Penerbit quran pelangi

Hadis di atas adalah shahih bahkan ada dalam delapan redaksi hadis lain dalam bab Tahrim al-khitbah ‘ala khitbati akhihi.

Baca Juga:

Jika kita baca dengan matan hadis tersebut, hukum menikahi pacar orang lain itu tentu boleh. Karena yang tidak boleh itu mendekati yang sudah menjadi tunangan.

Pacaran tentu berbeda dengan lamaran. Dalam pandangan Islam, pacaran itu belum terikat kontrak, sedang tunangan sudah terikat kontak. | Quran Muslimah

Dengan kata lain sebaiknya tidak perlu berlama-lama pacaran jika masa depan hubungannya tidak jelas. Segeralah khitbah tambatan hati itu karena apabila sudah diikat dalam ketentuan agama tentu orang lain yang akan mendekati pun sedikit segan.

Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain? | Penerbit Alquran Muslimah

Komentar dinonaktifkan: Bolehkah Menikahi Pacar Orang Lain?

Maaf, form komentar dinonaktifkan.

Orang lain melihat produk ini, mungkin Anda juga tertarik?

Paling Laris
Al’Quran Hafalan untuk Wanita

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 75.000
Tersedia
Rp 75.000
Stok: Tersedia
Edisi Terbatas
OFF 25%
Alquran Madinah Cover Kulit A6

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

alquran madinah cover kulitRp 59.000 Rp 79.000
Tersedia
Rp 59.000 Rp 79.000
Stok: Tersedia
Al Quran Wanita Mushaf Aisyah A6

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

al quran wanita mushaf aisyah ukuran a6 (1)Rp 35.000
Tersedia
Rp 35.000
Stok: Tersedia
Paling Laris
OFF 21%
Alquran Pelangi Raihan A5

*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:

Rp 119.000 Rp 150.000
Tersedia
Rp 119.000 Rp 150.000
Stok: Tersedia
SIDEBAR