Diantara syarat sahnya shalat yaitu dengan menutup aurat. Aurat laki-laki yang mesti ditutup baik ketika shalat maupun ke luar rumah yaitu bagian tubuh antara pusar dan lutut, sedangkan wanita wajib menutup semua anggota tubuhnya kecuali wajah dan kedua telapak tangan. | Quran Wanita
Dalam pandangan Imam Syafi’i, sedikit saja aurat terlihat walaupun tak disengaja ketika melaksanakan shalat, maka shalatnya otomatis batal.
Di kalangan masyarakat kita, banyak yang menanyakan terkait batasan wajah yang boleh terbuka bagi wanita ketika sedang melaksanakan shalat. | Quran Muslimah
Apakah batasan wajah yang boleh terbuka itu dari mulai tumbuh rambut sampai pangkal dagu, atau sekadar ujung dagu saja? Lalu apakah sah shalat wanita yang ujung dagunya terbuka?
Batasan wajah yang diperbolehkan terbuka bagi wanita ketika shalat disamakan batasan wajah yang wajib dibasuh ketika berwudhu, yaitu dari mulai tumbuh rambut hingga dagu dan dari telinga satu hingga telinga lainnya.
Karenanya, seorang wanita boleh membuka wajahnya ketika shalat selama dalam batasan tersebut.
Adapun perihal ujung dagu, apakah boleh terbuka atau tidak ketika shalat, masih terjadi perbedaan pandangan di antara ulama. | Quran Pelangi
Ulama bermadzhab syafii berpandangan bahwa ujung dagu wajib ditutupi saat shalat. Jika terbuka, maka shalatnya tidak sah.
Menurut mereka, batasan wajah paling bawah dalam shalat adalah ujung dagu, bukan pangkal dagu. Sehingga jika ujung dagu terbuka, maka konsekuensinya ada bagian aurat yang terlihat.
Ditambah lagi, sempurnanya menutup aurat di area wajah adalah dengan menutup ujung dagu.
Karena itu, menutup ujung dagu yang menjadi kesempurnaan menutup aurat hukumnya adalah wajib sebagaimana menutup aurat yang lain. | Quran Berwarna
Pendapat tersebut kemudian dikuatkan dengan kaidah fiqih berikut;
ما لا يتم الواجب الا به فهو واجب
“Perkara yang menyebabkan ketidaksempurnaan kewajiban kecuali denganya, maka ia hukumnya wajib.”
Berbeda pandangan dari para ulama bermadzhab Hanafi dan Maliki.
Menurut mereka, terbukanya ujung dagu tidak membuat shalat menjadi batal. Shalat tetap sah meskipun ujung dagunya terlihat. Ujung dagu adalah masuk bagian wajah sehingga boleh untuk terbuka saat shalat, tidak harus ditutupi
Menurut penulis, sebaiknya kita memilih pandangan madzhab Syafii karena untuk menjaga dan agar sempurna ibadhnya, ujung dagu sebaiknya ditutupi saja saat shalat. Wallahu Alam
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
*Pemesanan dapat langsung menghubungi kontak di bawah ini:
Komentar dinonaktifkan: Apakah Sah Shalat Wanita yang Terbuka Dagunya?
Maaf, form komentar dinonaktifkan.